W4D: Wakaf untuk Pengembangan
Wakaf, berdasarkan definisi, ialah menciptakan entitas yang berkelanjutan, diatur sebagaimana adanya oleh prinsip-prinsip dasar keabadian, tidak dapat dicabut, dan tidak dapat dibatalkan. Lembaga wakaf menawarkan mekanisme yang kuat untuk menghasilkan sumber daya yang berkelanjutan. Aset yang diberkahi dapat didedikasikan untuk memberikan berbagai manfaat untuk masyarakat. Namun, potensi wakaf dalam menyediakan sumber pendanaan berkelanjutan untuk pembangunan sosial ekonomi masyarakat Muslim sebagian besar masih belum tergali. Perkembangan kontemporer di sektor keuangan Islam telah membuka banyak kemungkinan dalam hal struktur baru untuk pembiayaan pengembangan aset wakaf.
Oleh karena itu, ada kebutuhan kelembagaan yang mendesak untuk menyebarkan pengetahuan dan keterampilan dalam seni dan ilmu pengembangan wakaf dan mengembangkan kader profesional terlatih dan manajer yang faham baik dalam aspek Syariah wakaf maupun dalam teknik ilmiah pengelolaan lembaga sosial dan nirbala. Menyadari kebutuhan ini, IIBF telah memulai program ini untuk mengembangkan kader profesional wakaf yang bersertifikat untuk menjawab tantangan pengembangan sumber daya manusia pada lembaga-lembaga berbasis amal dan nirlaba syariah.
Kursus ini mencakup bidang-bidang utama dalam lima modul berikut:
1. Wakaf dan Perkembangan Manusia yang Komprehensif: Modul ini memberikan gambaran umum tentang peran wakaf dalam perkembangan manusia yang komprehensif dalam kerangka tujuan (Maqasid) Syariah (MaS), mengeksplorasi evolusi sejarahnya, tipologi dan prinsip-prinsip Syariah terkait. Dengan mengaitkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) tertentu dengan sumber utama Syariah dan dengan tujuan (Maqasid) Syariah, modul ini menunjukkan peran spesifik wakaf dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) terkait dengan kemiskinan, kelaparan, perawatan kesehatan dan pendidikan dan tujuan keseluruhan (Maqasid) dari Syariah.
2. Wakaf dan Pembangunan Manusia yang Komprehensif: Modul ini merupakan kelanjutan dari modul sebelumnya yang menghubungkan tiga belas Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang tersisa, dengan sumber utama prinsip-prinsip Syariah dan tujuan (Maqasid) dari Syariah. Ini menunjukkan peran spesifik wakaf dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang berkaitan dengan kesetaraan gender dan pemberdayaan keluarga, penyediaan air, sanitasi, energi, tempat tinggal yang terjangkau dan aman yang berfokus pada pertumbuhan inklusif, lapangan kerja dan industrialisasi, keseimbangan lingkungan dan melindungi planet, institusi yang kuat untuk perdamaian, keadilan dan pembangunan berbasis kemitraan dalam kerangka keseluruhan (Maqasid) Syariah.
3. Kepatuhan Hukum Syariah dalam Wakaf: Modul ini berfokus pada dua tantangan dalam menciptakan wakaf baru, serta mengelola wakaf yang sudah ada. Modul ini memberikan pemahaman yang komprehensif tentang bagaimana membuat dan mengelola wakaf sesuai dengan aturan Syariah atau organisasi berbasis wakaf dengan mempertimbangkan kerangka hukum dan peraturan di berbagai negara; yang beberapa di antaranya memiliki hukum wakaf. Cakupannya meliputi pembentukan lembaga-lembaga semi-wakaf, misalnya trust dan yayasan di negara-negara yang tidak memiliki lingkungan hukum dan peraturan khusus untuk wakaf. Fitur unik dari modul ini adalah cakupannya tentang pertanggungjawaban dan pertimbangan tata kelola dan bagaimana peraturan wakaf dan prinsip-prinsip pedoman mempengaruhi praktik wakaf dalam hal ini.
4. Keputusan Bisnis dan Pembiayaan dalam Wakaf: Modul ini berfokus pada pentingnya meningkatkan potensi manfaat bagi penerima manfaat melalui pengembangan aset wakaf yang ada. Modul ini memberikan pemahaman tentang model-model investasi dan pembiayaan yang tersedia baik dalam buku-buku fikih klasik maupun struktur keuangan modern untuk pengembangan aset wakaf yang melibatkan lembaga keuangan dan pasar modal dengan fokus tambahan pada mekanisme keuangan yang maju dan lebih kompleks untuk pengembangan aset wakaf yang melibatkan struktur campuran dan sekuritisasi.
5. Inovasi dan Praktik yang Baik pada Sektor Wakaf: Modul ini terdiri dari beberapa studi kasus yang menyoroti beberapa inovasi terkini, misalnya aplikasi fintech serta praktik yang baik di sektor wakaf. Studi kasus tersebut menyoroti caranya mengatasi tantangan dalam memobilisasi sumber daya untuk pembiayaan pengembangan wakaf melalui struktur yang kreatif dan inovatif, produk baru (misalnya sukuk), meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan tata kelola yang baik dalam organisasi-organisasi berbasis wakaf; dan bagaimana menggunakan lembaga wakaf secara efisien dan efektif untuk penyediaan berbagai barang dan jasa publik termasuk keuangan mikro dan memenuhi kebutuhan sektor kemanusiaan dan pembangunan.
If you don’t already have an account click the button below to create your account.
Create New Account